BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi para siswa di Kota Patriot tersebut sampai 4 Juni 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini berlaku meski Kota Bekasi dinyatakan zona kuning virus corona atau Covid-19.
"Pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Minggu (31/5/2020).
Perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 421/3453/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah Ketujuh pada masa darurat corona di Kota Bekasi.
Waktu perpanjangan tersebut, lanjut pria yang disapa Inay itu, akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa darurat covid-19," kata Inayatullah.