Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Abu Janda Belum Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2020 |10:31 WIB
Polri: Abu Janda Belum Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Abu Janda.
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri (Kabag Penum Div Humas Mabes Polri), Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini Permadi Arya atau yang dikenal Abu Janda belum memenuhi panggilan polisi. Abu Janda dipanggil polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

"Sampai saat ini A J belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan," katanya kepada Okezone, Senin (1/6/2020).

Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Baca juga: Posting Gambar Palu Arit di Medsos, Pria di Jambi Ditangkap Polisi

"Penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain terkait laporan terhadap AJ," tuturnya.

Abu Janda.

Sebagaimana diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri pada 10 Desember 2019. Kala itu, IKAMI melaporkan Abu Janda lantaran melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni, "teroris punya agama dan agamanya adalah Islam".

Laporan bernomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim langsung diterima, kemudian baru diproses pada akhir Mei 2020 kemarin.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement