JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah yakni Menteri Agama (Menag) terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 141H/2020.
“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menag Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, dalam keterangan reminya, Selasa (2/6/2020).
Sebagaimana diketahui, pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Sebagaimana dalam aturan tersebut kata Joko, pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).
Selain mampu secara ekonomi dan fisik, keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air. “Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” tuturnya.
Adapun terkait, calon jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M.
Baca Juga : Haji 2020 Batal, Waiting List di Bengkulu Capai 27 Tahun
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.