"Keterangan itu ada di Pasal 26A," ucap Airin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, M Ervin Ardani, menerangkan, pemeriksaan SIKM bagi pendatang non Jabodetabek dan Banten segera dilakukan. Hanya saja, saat ini tengah dalam pematangan teknis di antara pihak terkait di lapangan.
"Prakteknya nanti kita lihat, tapi kan ini intinya meminimalisir transmisi penyebaran. Jangan sampai orang dari luar membawa (Corona), kasihan buat kita semua yang nggak mudik. Sementara ada orang yang dia bisa mudik, balik lagi, ternyata dia membawa atau mentransmisikan virus. Praktek sepeti apa sampai saat ini belum, belum. Mungkin sedang disiapkan teman-teman di Satpol PP atau di gugus tugas," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.