YOGYAKARTA - Pembatalan pengoperasian kereta diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogya Eko Budiyanto.
Ia menjelaskan sebelumnya pembatalan KAreguler jarak jauh serta KA bandara diberlakukan hingga 31 Mei 2020. Namun kini, kereta api reguler yang masih beroperasi seperti biasa hanya KA Prameks, KA Perintis Batara Kresna serta kereta barang.
“Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini serta mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus Korona, pembatalannya kami perpanjang hingga 30 Juni 2020,” jelasnya, Senin (1/6/2020).
Selama proses perpanjangan pembatalan operasional KA jarak jauh tersebut pihaknya juga melakukan evaluasi perkembangan di lapangan. Apalagi PT KAI pusat juga menjalankan kereta luar biasa (KLB) untuk tujuan Gambir, Bandung dan Surabaya Pasar Turi. Perjalanan KLB itu pun dilakukan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan protokol yang cukup ketat.
Eko Budiyanto juga mengimbau kepada masyarakat yang memerlukan perjalanan menggunakan KLB, diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI untuk menuju Jakarta, dan lain sebagainya.