"Misalnya kita akan menempatkan petugas di semua tempat, khususnya pusat keramaian untuk memantau dan memastikan jalannya physical distancing," katanya.
Menurut Harnojoyo, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama masyarakat sudah cenderung mematuhi imbauan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar dengan persentase 99,7 persen. Lalu memilih berdiam diri di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, dan sebagainya.
"Selain itu, angka penularan atau infeksi baru mengalami penurunan, dari 1,29 persen sebelum PSBB menjadi 0,92 persen. Dengan begitu PSBB dapat dikatakan berhasil," katanya.
Sementara terkait kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah, Pemkot Palembang tetap akan berpedoman terhadap Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Semua teknis terkait pelaksanaan PSBB kedua ini nantinya dituangkan dalam revisi Peraturan Wali Kota Palembang yang baru.