Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembatalan haji melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020. Keputusan diambil setelah memertimbangkan berbagai aspek termasuk waktu yang tidak memungkinkan melakukan persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah yang akan memerlukan waktu lebih lama, bila mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Ace menyayangkan, sikap Menag yang mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tanpa berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR.
"Seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu rapat dengan komisi VIII DPR untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini," ujarnya.
"Sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana UU haji dan umrah tahun 2019," imbuhnya.
(Awaludin)