Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jamaah Haji yang Batal Berangkat Meninggal Dunia, Haknya Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:49 WIB
Jamaah Haji yang Batal Berangkat Meninggal Dunia, Haknya Bisa Dilimpahkan ke Keluarga
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini akan dikembalikan dananya. Walau begitu, hak untuk berangkat haji tahun depan tidak hilang.

Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement