Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jamaah Haji yang Batal Berangkat Meninggal Dunia, Haknya Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

Widi Agustian , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |11:49 WIB
Jamaah Haji yang Batal Berangkat Meninggal Dunia, Haknya Bisa Dilimpahkan ke Keluarga
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Muhajirin Yanis.

“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement