Maka dari itulah, Anwar memandang keputusan pemerintah sudah memiliki dasar-dasar syariah yang kuat. Apalagi, jika dipaksakan untuk menunaikan ibadah haji kemungkinan jamaah yang akan berangkat tersebut akan tertular oleh virus corona dan itu tentu jelas-jelas sangat tidak diinginkan.
“Apalagi kalau masalah ini dilihat dari perspektif negara, tugas negara adalah melindungi rakyatnya. Oleh karena itu kalau dalam pertimbangan dan perhitungan pemerintah mereka tidak akan mampu melindungi diri dan jiwa dari rakyatnya yang akan melaksanakan ibadah haji. Maka ya seharusnyalah pemerintah tidak mengirim tahun ini jamaah untuk melaksanakan ibadah haji agar tidak terjadi korban dari covid-19 di kalangan para jamaah haji kita,” tandasnya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pembatalan haji melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Selasa 2 Juni 2020.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk waktu yang tidak memungkinkan melakukan persiapan keberangkatan hingga pemulangan jamaah yang akan memerlukan waktu lebih lama, bila mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.