JAKARTA - Pasca Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk menunda keberangkatan ibadah haji, karena terdampak virus corona. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan ongkas para jamaah haji yang batal berangkat.
"Jumlah dana yang kami kelola dan kami akan kembalikan juga sesuai ketentuan, dan apalagi dalam situasi dimana pemerintah telah memberikan keputusan untuk menunda keberangkatan jamaah haji," kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu kepada wartawan, di Wisma Maktoer, Jalan Otista, Jatinegara, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu, Anggota BPKH bidang Keuangan, Acep Riana membeberkan hingga 31 Desember 2019 jumlah jamaah haji khusus mencapai 88 ribu calon jamaah, dan pada Maret 2020 mencapai 91.525 jamaah. Adapun untuk dananya dari setoran para jamaah haji khusus ini sudah mencapai Rp4,94 triliun atau dengan 355 juta USD.