"Angkasa Pura II telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi New Normal. Pedoman ini dapat sesegera mungkin disosialisasikan dan diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi New Normal dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Hindari Antrean, Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Pemeriksaan Digital
Secara khusus Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini mengatur secara detil mengenai prosedur & persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional.
Dalam pedoman ini juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran, dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dilakukan oleh pengelolaan kebandarudaraan PT Angkasa Pura II termasuk juga pada penerapan Social atau Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh yang tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandar udara.
"Kami memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti Counter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya di bandara, proses pembersihan dilakukan secara intens & berkala menggunakan desinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan," kata Paulina.
Sedangkan kepada petugas operasional yang bekerja, PT Angkasa Pura II mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan Physical Distancing telah dilakukan pengaturan jarak antrean minimal 1,5 meter di area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.