Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terapkan Protokol Ketat WFO, Pertamina Wajibkan Pekerja Serahkan Hasil Rapid Test

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |12:08 WIB
Terapkan Protokol Ketat WFO, Pertamina Wajibkan Pekerja Serahkan Hasil Rapid Test
Sejumlah pekerja terlihat menunggu antrian untuk melakukan Rapid Test di Lobby Anex Kantor Pertamina Pusat, Senin (8/6). Setiap pekerja Pertamina wajib mengikuti Rapid Test sebelum memulai kembali kegiatan kerja di kantor atau WFO. (Foto: Dok.Pertamina)
A
A
A

JAKARTA - Memasuki era tatanan kenormalan baru (The New Normal), Pertamina mewajibkan pekerja untuk melakukan Rapid Test sebelum memulai Work From Office (WFO) dan menyerahkan hasilnya kepada petugas sebelum memasuki kantor Pertamina. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya skrining kesehatan pekerja, yaitu mulai dari pengecekan suhu tubuh hingga Rapid Test.

Keterangan Foto 2 : Pekerja Pertamina sedang melakukan Rapid Test yang di adakan di Lobby Anex Kantor Pertamina Pusat, Senin (08-06-2020).

Pekerja Pertamina sedang melakukan Rapid Test yang diadakan di Lobby Anex Kantor Pertamina Pusat, Senin (8/6). (Foto : Dok. Pertamina)

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa Pertamina mewajibkan pekerja untuk melakukan skrining kesehatan melalui pengisian Health Alert Form dan memfasilitasi pekerja untuk menjalankan Rapid Test untuk memastikan pekerja yang akan melaksanakan WFO dalam kondisi sehat dan meminimalkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Selama masa pandemi Covid-19, 65% pekerja Pertamina tetap konsisten menjalankan kegiatan operasional di lapangan, sedangkan 35% persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun mulai hari ini, dari populasi pekerja WFH tersebut telah diatur 25% pekerja masuk dan bekerja di kantor. Angka ini akan bertahap meningkat hingga mencapai 50% kapasitas ruang kerja sesuai arahan dari Pemerintah.

“Kami membatasi jumlah pekerja yang masuk kantor untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19, sehingga kami mengatur pekerja yang berkondisi fit ke dalam 4 (empat) tim dengan komposisi jumlah yang seimbang. Setiap tim bekerja secara bergantian setiap 2 (dua) minggu,” ujar Fajriyah.

Fajriyah menambahkan, untuk pekerja yang memiliki kondisi khusus, seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement