Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway sebagai pemilik wilayah pemerintahan ketika di konfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pungli (pemalakan).
“Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.
Kaway juga menjelaskan, jika pungutan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan Kampungnya. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, hal tersebut bukanlah wewenang aparat Kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.
“ Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah. Kini pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya. CM
(Yaomi Suhayatmi)