Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Jayapura Akan Tindak Tegas Bagi Siapapun yang Melakukan Pungli di Lokasi Aset Pemerintah

Yaomi Suhayatmi , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |22:43 WIB
Bupati Jayapura Akan Tindak Tegas Bagi Siapapun yang Melakukan Pungli di Lokasi Aset Pemerintah
Bupati Jayapura Mathius Awoltauw Saat diwawancarai Media
A
A
A

SENTANI - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menegaskan jika dirinya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan pungli (pungutan liar) di lokasi aset-aset milik pemerintah yang kini sedang dalam proses pembangunan. Ia beserta jaarannya mengatakan akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.

Tindakan Mathius ini cukup beralasan mengingat dirinya memgetahui jika pada proses pembangunan wisma atlit dan venue kriket dan hoky yang dibangun di Kampung Bambar Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura Papua sempat mengalami kendala dikarenakan adanya oknum-oknum masyarakat yang melakukan pungli di tempat tersebut dengan alasan belum diberikan uang permisi.

“Siapa saja yang melanggar aturan dan menghambat jalannya proses pembangunan yang sedang berjalan harus ditindak tegas,” kata Bupati Awaoitauw saat dijumpai dikantornya Rabu, (10/06/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan jika proses pekerjaan fasilitas olahraga ini sudah mencapai tahap finishing, walaupun sempat terhambat dengan aksi oknum masyarakat di wilayah tersebut. Tetapi kini pembangunan tersebut sudah dapat berjalan seperti biasanya.

“Fasilitas ini masih di bawah pengawasan panitia besar PON. Setelah selesai, pekerjaan akan diserahkan kepada pengelola fasilitas olahraga tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway sebagai pemilik wilayah pemerintahan ketika di konfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan oknum-oknum masyarakat yang melakukan pungli (pemalakan).

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga ini sudah lunas dibayarkan kepada ondoafi Kampung Bambar sebagai pemilik hak ulayat, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat tidak bermanfaat dan tentunya berdampak kepada proses hukum yang akan diambil oleh pemerintah sebagai pemilik aset,” katanya.

Kaway juga menjelaskan, jika pungutan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan Kampungnya. Katakanlah pajak pasir atau galian C yang diambil dari wilayah tersebut, hal tersebut bukanlah wewenang aparat Kampung atau masyarakat setempat dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pendapatan asli kampung.

“ Yang berhak melakukan pungutan galian C adalah badan pendapatan daerah. Kini pekerjaan pembangunan sudah berjalan normal,” pungkasnya. CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement