CILACAP - Satuan Reskrim Polres Cilacap menangkap 19 tersangka pelaku perjudian, selama pandemi corona hingga awal Juni 2020. Belasan tersangka tersebut terlibat dalam 8 kasus judi togel dan 3 kasus judi kartu.
"Para pelaku ini memang sudah menjadikan judi sebagai mata pencaharian mereka dengan taruhan menggunakan uang demi mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, seperti dilansir Sindonews.com, Rabu (10/6/2020).
Belasan tersangka judi itu ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cilacap. Di antaranya Distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja, dan Distrik Majenang.
"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar dan pemasang," sambungnya.