Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Jadi 33 Orang, 10 Jadi Tersangka

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |13:17 WIB
Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Jadi 33 Orang, 10 Jadi Tersangka
Pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 (Foto: Yoel Yusvin)
A
A
A

MAKASSAR - Sudah 33 orang pelaku yang diamankan dalam kasus pengambilan paksa jenazah covid di rumah sakit. Mereka terduga pelaku pembawa kabur jenazah Covid 19 sudah diamankan, di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 33 orang yang diamankan dengan 4 lokasi rumah sakit yang dijadikan sebagai tempat pengambilan jenazah.

"Untuk up date penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk 4 TKP kejadian, sampai tadi pagi diamankan 33 orang," kata Ibrahim kepada Okezone.

Sepuluh diantaranya warga jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah PDP virus corona dari 4 rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat rumah sakit tersebut yakni RS Stelamaris, RSU Jadi, RSU Labuang Baji, dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.

Dengan rincin di RS Dadi 2 tersangka, RS Stelamaris 1 terangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, RS Labuang Baji 5 tersangka.

"Dari 33 warga sudah di tetapkan 10 orang sebaga tersangka," lanjutnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement