MAKASSAR - Kepolisian Polda Sulsel telah menindak tegas sebanyak 33 oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel.
"Seluruh penyidik yang menangani tersebut. Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di 4 rumah sakit," kata Ibrahim.
Keempat rumah sakit yakni di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RS Labuang Baji, dan RS Bhayangkara.
"Prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ungkap Ibrahim.