JAKARTA – Polri memastikan mantan sekretaris BUMN Muhammad Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menekankan, sampai saat ini proses penyidikan terkait perkara itu masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan TSK SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan," kata Awi saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Terkait perkembangan kasus ini, Awi mengungkapkan, penyidik masih terus memeriksa sejumlah barang bukti.
"Saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," tutur Awi.

Sebelumnya, beredar surat Direktorat Siber Bareskrim Polri yang berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Perkara ini dimulai saat Said Didu diwawancarai di Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Bareskrim Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu
Melihat itu, Luhut naik pitam dan menyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum. Luhut pun meminta Said melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam kala itu.
Meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada substansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi.
Baca Juga : Beredar Surat Peningkatan Status Said Didu Jadi Tersangka, Ini Kata Polri
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.