"Totak ada 780-an pengajuan sampai kemarin. Karena data hari ini baru bisa diupdate besok. 480 ditolak karena tak sesuai ketentuan," terang Kepala Bidang Sosial dan Budaya DPMPTSP kepada Okezone, Kamis (11/6/2020).
Menurut Sapto, setidaknya ada 3 alasan mengapa pengajuan SIKM banyak ditolak. Yakni, tak melampirkan hasil rapid test bebas Covid-19, pemohon ber-KTP Jabodetabek namun tetap mengajukan SIKM untuk memasuki Kota Tangsel, dan alasan terakhir adalah kesalahan menginput keterangan antara keluar dan masuk Tangsel.
"Tiga alasan itu jadi alasan kenapa kita tolak," ungkapnya.
Petugas layanan pengajuan SIKM terdiri atas, 2 orang tim verifikasi, 2 orang tim penetapan, 2 orang tim persetujuan, penandatangan dari Kepala Dinas, dan bagian cetak sebanyak 3 orang. Jam operasionalnya sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Kalau untuk pemohon yang mengajukan di atas pukul 14.00 WIB, maka akan diproses penerbitannya dihari kemudian," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.