"Kita sudah membuat konsesus pada publik, namun malah dilanggar anggota kami sendiri. Untuk hindari hal serupa, saya sudah menghubungi ibu Kadisdik, untuk abaikan interfensi dari dewan. Cukup di baca saja, dan beliau menyetujui," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto surat berkop DPRD Jabar, yang berisikan rekomendasi agar seseorang calon siswa dapat diterima di sekolah negeri beredar, melalui pesan berlayanan Internet whatsapp.
Dalam surat tersebut, tertulis perihal surat tersebut untuk rekomendasi sekolah, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung.
Dibawah surat itu, tertulis dan tertanda tangan nama seseorang anggota DPRD Jabar, bernama Dadang Supriatna, dengan keterangan sebagai anggota DPRD Komisi V-Provinsi Jawa Barat, dengan tanggal surat 10 Juni 2020.
Pada surat itu, tertuang maksud dan tujuan pengirim surat, yang meminta kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung, untuk menerima seorang siswa yang mendapat rekomendasi dari anggota DPRD tersebut, pada Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2020.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.