Di masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong dinas pendidikan untuk menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring atau online. Namun, mengingat kondisi dan infrastruktur daerah berbeda-beda, di mana pelaksanaan PPDB daring tidak dapat dilakukan, maka dinas pendidikan dapat menggelar secara luring atau offline.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, meski dilakukan secara luring sehingga perlu ada proses tatap muka, maka dinas pendidikan dan sekolah perlu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah, termasuk memutus penyebaran Covid-19.

Kebijakan untuk melaksanakan mekanisme tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Dalam lampiran SE itu disebutkan kembali mekanisme penerimaan peserta didik baru perlu mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.