Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Terancam 10 Tahun Penjara

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |20:01 WIB
 Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Kelompok Anarko Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

TANGERANG - Tiga terdakwa kasus vandalisme kelompok anarko, terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.

"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," kata Tri, Senin (15/6/2020).

Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.

 Vandalisme

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, pihaknya hingga sidang dilangsungkan, belum diberikan surat dakwaan pihak JPU.

"Surat dakwaan tidak pernah diberikan kepada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu ke depan.

"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.

 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement