JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar calon petahana yang bakal mengikuti Pilkada 2020 tidak memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 sebagai ajang kampanye. Para petahana dilarang untuk menyertakan embel-embel nama pasangan calon di Pilkada 2020 ataupun foto di bungkus bantuan sosial Covid-19.
"Kami mengingatkan agar bakal calon petahana tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk Pilkada 2020. Petahana ini kan sudah banyak dapat akses. Harusnya bisa lebih fair," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat mengikuti acara Webinar Pemilu Rakyat 2020 yang ditayangkan oleh iNews TV dengan tema Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).
Bawaslu sudah menemukan beberapa penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan beberapa calon di sejumlah daerah. Kedepan, Bawaslu akan mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut.
"Kami bawaslu akan antisipasi soal politisasi bantuan covid. Memang sudah muncul du beberapa daerah, ada beberapa yang disalahgunakan bantuan Covid," tuturnya.
Baca Juga : 4 Pasien Corona di Jatim Sembuh Usai Jalani Terapi Plasma Convalescent
Abhan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi, himbauan, hingga teguran terkait penyalahgunaan bansos Covid-19 sebagai ajang kampanye. Ia mengultimatum agar bantuan sosial Covid-19 cukup dilabeli dari Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat.
"Jadi kalau bansos dari Pemda, tulis saja dari Pemda. Kalau dari Pemerintah Pusat ya tulis dari Pemerintah Pusat. Jangan nama pasangan calon yang ditulis," tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.