Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar IT Soroti Belum Tersentuhnya Hukum Nasional untuk Atur Siaran Internet

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |17:04 WIB
Pakar IT Soroti Belum Tersentuhnya Hukum Nasional untuk Atur Siaran Internet
Foto ilustrasi (reuters)
A
A
A

BANDUNG - Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi Universitas Padjajaran (Unpad) Danrivanti Budhijanto menyoroti belum tersentuhnya penegakan hukum nasional secara proposional terkait keberadaan siaran berbasis internet. Padahal pengaturan tersebut dinilai krusial untuk menegakkan kedaulatan data Indonesia.

Menurutnya, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adaptasi kebiasaan baru (new normal) sudah sangatlah jelas, terutama pentingnya perhitungan cermat dalam mengambil kebijakan yang harus didasarkan data dan fakta di lapangan.

Menurut Danrivanto, arahan Presiden ini perlu disikapi secara proporsional terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang antara lain ditandai begitu masifnya aplikasi video conference, juga aplikasi film/video streaming berlangganan serta aplikasi “televisi” streaming media sosial. Layanan berbasis internet ini banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi.

Danrivanto mengatakan, Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF), dalam tulisannya "The Fourth Industrial Revolution" memiliki keprihatinan besar korporasi tidak dapat beradaptasi; pemerintah mungkin gagal menggunakan memanfaatkan teknologi baru; ketidaksetaraan legislasi dan regulasi meningkat; pergeseran kekuasaan menciptakan masalah keamanan teknologi baru; dan fragmentasi masyarakat.

Klaus Schwab, kata dia, mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement