JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, pelaksanaan kerjasama program Kartu Prakerja dengan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ)," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Bahkan berdasarkan kajian KPK, terdapat konflik kepentingan lima dari delapan platorm yang masuk dalam program Kartu Prakerja tersebut.

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan," ucapnya.