PADANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada Yunelda, selaku debitur pemberi fidusia dalam dugaan pengalihan kredit mobil pemberian PT MNC Finance Cabang Kota Padang, Sumater Barat, Kamis (18/6/2020).
“Saudara terdakwa dituntut jaksa selama satu tahun enam bulan, dan masa percobaan enam bulan. Silahkan saudara terdakwa membuat pembelaan untuk disampaikan minggu depan,” kata Hakim Ketua, Yose Ana Roslinda saat sidang akan ditutup di Pengadilan Negeri Padang (PN) Padang, Kamis (18/6/2020)
Yunelda dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Padang ini dengan nomor perkara 346/Pid.Sus/2020/PN Pdg. Sesuai surat dakwaan yang diperoleh dalam situs Pengadilan Negeri Padang ini, kasus ini berawal.
Terdakwa Yunelda selaku pemberi fidusia pada hari Selasa 18 Agustus 2015, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kis Mangunsakoro No.3 F-G RT 001 RW 01 Kelurahan Jati Baru Kota Padang. Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada Agustus 2015, terdakwa mengajukan pembiayaan kredit untuk satu unit Mitsubishi Pick Up/DBL CAB Triton GLX 2.8/T/L/200 strada warna abu perak metalik tahun 2008 dengan Nomor Polisi BA 9929 SH.
Terdakwa Yunela membeli satu unit kendaraan tersebut pada showroom CV. Ksatria Motor dan tersangka meleasingkan mobil tersebut ke PT. MNC Finance Cabang Padang dengan jaminan BPKB satu unit mobil.
Selanjutnya PT. MNC Finance Cabang Padang memproses data terdakwa untuk mendapatkan pembiayaan, dan melakukan survei serta pengecekan data ke rumah terdakwa. Hasil survei menunjukkan bahwa terdakwa layak diberikan kredit maka diadakan perjanjian Pembiayaan konsumen antara saksi Yuhendra dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MNC Finance.
Selanjutnya pihak MNC Finance dan terdakwa yang ditandatangani pada 18 Agustus 2015 serta dibuat surat kuasa pembebanan jaminan fidusia untuk diajukan ke Notaris guna pembuatan akta jaminan fidusia.
Kemudian pihak MNC mentransfer uang ke rekening suami tersangka Isdarman sebanyak Rp100 juta. Pada Kamis 20 Agustus 2015 notaris Emilia menerbitkan Akta jaminan fidusia Nomor 65.
Setelah akta jaminan fidusia terbit kemudian didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM RI kantor Wilayah Sumatera Barat. Selanjutnya Kantor Wilayah Sumatera Barat Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W3.00068978.AH.05.01 tahun 2015, tanggal 4 September 2015 dengan nama Yunelda sebagai pemberi fidusia dan PT. MNC Finance sebagai penerima fidusia dengan nilai penjaminan sejumlah Rp160 juta dengan objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Nomor 65, tanggal 20 Agustus 2015.
Setelah terdakwa membayar sebanyak 14 kali angsuran pembayaran kredit berjalan lancar dengan biaya Rp4.167.000 per bulan dan pada Oktober 2016 terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga pihak PT. MNC Finance Padang mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2016, kemudian pada 1 November 2016 PT. MNC Finance Padang memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada terdakwa .
Terdakwa tidak membayar angsuran kepada PT. MNC Finance Cabang Padang karena suami terdakwa mengalihkan atau memindah tangankan satu unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada seseorang bernama Parno untuk dipinjamkan dengan cara Parno membayar uang sebanyak Rp3,5 juta selama 12 hari dan suami terdakwa telah menerima uang tersebut dari Parno.
Rencananya Parno akan meminjam mobil tersebut selama dua bulan, akan dibayar Rp8,5 Juta perbulannya. Namun sampai saat ini keberadaan Parno beserta mobil tersebut tidak diketahui lagi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan atau izin dari PT. MNC Finance Cabang Padang. Sehingga pihak PT. MNC Finance Cabang Padang dirugikan sebesar lebih kurang Rp100 juta. Perbuatan terdakwa Yunelda tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara dua jaksa penuntut umum yang dikofirmasi Sofia Elfi dan Ade Vita mengkonfirmasi soal tuntutan yang diberikan kepada terdakwa namun pihak jaksa tidak mau memberikan komentar tersebut.
Yuhendra dari pihak PT. MNC Finance mengatakan terdakwa sudah mengalihkan objek jaminan fiduasi ke pihak ke tiga tanpa izin tertulis dari pihak perusahan (PT. MNC Finance). “Ini sidang ketiga sampai pembacaan pembelaan terdakwa jaksa menuntut 1 tahun enam bulan dan masa percobaan enam bulan. Selama enam bulan pihak terlapor,” katanya.
(Amril Amarullah (Okezone))