Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Mobil Mewah Hingga Tas Bermerek Diduga Milik Putri Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2020 |00:23 WIB
KPK Sita Mobil Mewah Hingga Tas Bermerek Diduga Milik Putri Nurhadi
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga aset mewah yang diduga milik Rizqi Aulia Rahmi, putri kandung mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Nurhadi sendiri merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Adapun, aset mewah diduga milik Rizqi Aulia Rahmi yang disita KPK berupa mobil mewah, beberapa tas, dan sepatu dengan berbagai merk terkenal. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah uang serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Nurhadi. Namun, KPK belum merinci jumlah uang serta aset yang disita.

Hasil penyitaan itu terungkap usai penyidik lembaga antirasuah merampungkan pemeriksaan terhadap Rizqi Aulia Rahmi sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO), pada Kamis, 18 Juni 2020, malam. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi Rizqi terkait sejumlah aset yang disita di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Rizqi Aulia Rahmi saksi HSO, penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 18 Juni 2020, malam.

"Adapun barang bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal," imbuhnya.

Ali masih enggan membuka secara terang aset-aset yang disita tersebut. Sebab, kata Ali, pihaknya masih akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita tersebut ke beberapa saksi lainnya.

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," pungkasnya.

Belakangan, KPK memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah. Salah satu aliran uangnya itu diduga mengalir ke aset milik Rizqi Aulia Rahmi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga : 2 Warga India di Yogyakarta Sembuh Corona

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement