KARIMUN - Sebanyak 1,5 ton bawang eks impor yang tidak memiliki jaminan kesehatan dimusnahkan Kementerian Pertanian melalui Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, latatan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Bawang dengan total 1,534 ton itu terdiri dari 650 kilogram bawang putih, 620 kilogram bawang merah dan 273 kilogram bawang bombai. Selain bawang, Kementan juga memusnahkan 64 kilogram cabe kering lokal.
Kepala Stasiun Karantina Pertanuan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugasnya di pelabuhan kawasan Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada bulan April 2020 yang lalu. Harapan kita akan ada efek jera kepada oknum- oknum yang melakukan penyeludupan komoditas pangan strategis ke Karimun," kata Willy seperti dilansir dari Sindonews.com, Senin (22/6/2020).
Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya merupakan tindakan tegas berdasarkan amanat UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.