Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kembali Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |12:32 WIB
Usut Kembali Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan dua orang saksi pada hari ini.

Dua saksi tersebut yakni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni serta Staf Pusat Tekhnologi Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Isnu Edhi Wijaya (IEW).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEW," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Periksa 2 Anggota DPR, KPK Selisik Aliran Korupsi E-KTP 

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Diah Anggraeni sendiri namanya kerap terseret dalam perkara ini. Sementara Husni Fahmi merupakan salah satu tersangka baru dalam perkara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement