Jadi, sanksinya masih berupa pernyataan tertulis dan berupa sanksi sosial melakukan pembersihan titik yang ditentukan dengan menggunkan rompi bertulis Orang Kepala Batu (OKB) yang artinya tidak bisa diatur," ujar Wali Kota di kawasan lampu merah Brimob Kotaraja, Selasa (23/6/2020).
Lanjut Wali Kota, penerapan wajib masker di Kota Jayapura dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang di Kota Jayapura saat ini telah mencapai 742 orang penderita komulatif.
"Jadi harus ditaati, semua warga wajib menggunakan masker baik di perkantoran, di pasar atau saat melakukan aktivitas di luar rumah wajib mengunakan masker. Kita akan menuju new normal, sehingga masyarakat harus disiplin dan patuh," ucapnya.
Atas razia yang digelar, seperti di wilayah lampu merah Brimob Kotaraja, sebanyak 47 orang pengguna jalan tidak menggunakan masker. Para pelanggar selanjutnya diberi hukuman sanksi sosial yakni menyapu jalan dan trotoar di sekitar lampu merah dengan mengenakan rompi bertulis OKB.
(Arief Setyadi )