Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesta Pernikahan Jadi Klaster Baru Kasus Corona di Semarang

Agregasi Solopos , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |15:42 WIB
Pesta Pernikahan Jadi Klaster Baru Kasus Corona di Semarang
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

SEMARANG – Penularan virus corona (Covid-19) sangat cepat dalam suatu kumpulan orang. Itu makanya pada masa pandemi ini dilarang untuk berkerumun.

Salah satu bukti penularan virus corona cepat menular dalam suatu kerumunan adalah meninggalnya keluarga pasangan pengantin di Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Ya, pesta pernikahan menjadi klaster baru penularan virus corona (Covid-19) di Semarang, Jawa Tengah. Padahal, Pemerintah Kota Semarang berencana melonggarkan aturan penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan.

Penularan Covid-19 di Semarang dari pesta pernikahan terungkap pada pekan lalu. Kasus ini diketahui setelah keluarga pasangan pengantin mengalami sakit keras dan meninggal akibat Covid-19.

"Sekitar empat hari lalu ada pernikahan enggak sesuai SOP, lebih dari 30 orang [tamu undangan],” terang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada Sabtu lalu sebagaimana dikutip dari Solopos pada Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Puluhan ASN Pemkot Semarang Positif Corona, Ganjar Buka Suara

Kabarnya ayah dari pengantin tersebut sakit dan dalam kondisi kritis. Sementara ibu dan adik mereka meninggal dunia akibat Covid-19.

“Setelah itu ada kabar bapak manten [pengantin] sakit kritis dan ibunya meninggal dunia. Positif Covid-19. Adiknya juga meninggal. Kita lakukan tracking, ternyata 9 dari 5 takmir masjidnya positif. Kita tracking ke keluarga banyak yang positif," sambung Hendrar Prihadi.

Sementara itu Pemerintah Kota Semarang akan melonggarkan penyelenggara pesta pernikahan maupun hajatan lain dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid ke-IV yang mulai diterapkan pada 22 Juni 2020 hingga 8 Juli 2020.

Baca Juga: 3 Pejabat Pemkot Semarang Positif Virus Corona

Jika sebelumnya hajatan atau pesta pernikahan dibatasi hanya boleh dihadiri 30 tamu undangan, maka di PKM Jilid ke-4 diizinkan lebih banyak tamu. Hajatan boleh dihadiri maksimal 50 tamu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement