BOGOR - Raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup dikabarkan akan mengisi pesta sunatan atau khitan salah satu warga di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020.
Camat Pamijahan Rosidin mengaku sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada penyelenggara hajat yaitu Surya Atmaja untuk tidak mengadakan konser dangdut dalam pesta khitan anaknya.
"Kita menghimbau kepada si pemilik ya dengan Perbup Nomor 35, protokol kesehatan dan lain-lain. Khitannya boleh, yang enggak boleh kan konsernya. Kalau kita sudah melakukan pendekatan dengan warga dan desa, kita mohon pengertiannya untuk ditaati," kata Rosidin, dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2020).
Selain itu, pihak kecamatan juga sudah melakukan koordinasi kepada aparat keamanan sebagai pemegang kewenangan pemberian izin keramaian.
"Ranahnya untuk (izin) keramaiannya kan di kepolisian kita juga di lapangan dengan kapolsek dan danramil sudah koordinasi apakah diijinkan atau tidak. Dari kita tetap tidak berikan izin (konser) tapi kewenangannya tetap di polisi," ungkapnya.
Sejauh ini, tambah Rosidin, hasil pemantauan belum ada tanda-tanda persiapan panggung atau lainnya di lokasi yang direncanakan untuk konser tersebut. "Foto yang beredar itu (panggung) bukan di situ. Belum ada panggung di lokasi. Mereka akan melakukan protokol kesehatan menurut mereka seperti itu, Cuma kita gak tau faktanya nanti gimana, yang penting dari kita jangan ada konser," tutupnya.
Baca Juga : Tanpa Gejala, 25 Pegawai Unhas Makassar Positif Corona
Baca Juga : Slogan John Kei Cs: Hukuman bagi Pengkhianat Adalah Mati!
Sebelumnya, beredar informasi melalui video di media sosial bahwa raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup akan menggelar konser di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 28 Juni 2020.
Dalam video singkat tersebut, Rhoma mengaku akan tampil untuk memenuhi undangan warga yang disebut-sebut salah satu tokoh masyarakat di daerah Pamijahan dalam pesta khitan putranya.
(Angkasa Yudhistira)