Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil PNS Mahkamah Agung Usut Kasus Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |11:07 WIB
KPK Panggil PNS Mahkamah Agung Usut Kasus Nurhadi
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA), RR Irene Wijayanti. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Selain Irene, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Satu saksi lainnya tersebut yakni, wiraswasta bernama Marwanto. Keduanya akan digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik terhadap dua saksi tersebut. Namun, belakangan, KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement