SLEMAN – Sedikitnya 7 akun sosial media (twitter) di laporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh DPC PDI Perjuangan, atas dugaan pencemaraan nama baik Megawati Soekarnoputri.
Ketujuh akun sosmed itu dilaporkan karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akun tersebut diduga telah menyebarkan hoax, ujaran kebencian, fitnah dan hasutan terhadap Presiden ke-5 RI yang juga ketua umum PDIP itu.
Bertindak selaku palapor yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto, didampingi kuasa hukum dan sejumlah pengurus DPC PDIP Kota Yogyakarta.
“Laporan ke Polda DIY, karena cuitannya telah merendahkan martabat dan kehormatan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri,” kata Eko usai melapor di Polda DIY.
Sebelum melapor, PDI Perjuangan telah melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan. Dari kajian ini dirasakan memenuhi unsur pelanggaran ITE sehingga dilaporkan kepada penyidik di Polda DIY.