Menyambut tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri membuat keputusan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tetap berprinsip pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kemendikbud meminta Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes. Dalam rangka pemerataan pendidikan, ada 4 jalur penerimaan peserta didik baru, diantaranya :
1. Jalur zonasi yang mempunyai kuota minimal 50% setiap sekolah, yang ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga,