Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pembatasan Zona Merah Kabupaten Jayapura Dievaluasi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2020 |20:41 WIB
Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Pembatasan Zona Merah Kabupaten Jayapura Dievaluasi
Rapat evaluasi penanganan Covid-19, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, di Kantor Bupati Jayapura beberapa waktu lalu. (Foto:Dok.Pemkab Jayapura)
A
A
A

SENTANI - Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura melakukan rapat evaluasi terkait penerapan perpanjangan waktu aktivitas masyarakat sampai pukul 17.00 WIT.

Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Matius Awoitauw, SE, M.Si mengaku sangat prihatin dengan melihat kondisi yang ada saat ini terkait penambahan jumlah kasus positif Covid-19 yang setiap hari terus bertambah.

Untuk itu, menurutnya perlu adanya evaluasi terhadap penerapan waktu aktivitas masyarakat yang diperpanjang sampai pada pukul 17.00 , khususnya di daerah zona merah penyebaran Covid-19. Karena itu, pihaknya berencana kembali melakukan pembatasan khusus untuk daerah zona merah sehingga penyebaran Covid-19 ini tidak terus meningkat di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan yang dimiliki.

"Kalau ini tidak bisa ditekan, maka akan ada upaya kita untuk kembali menerapkan pembatasan waktu seperti semula, sampai pada jam 2 siang khusus di daerah zona merah penyebaran Covid-19 ini, karena semakin hari Jumlah kasus positif Covid-19 ini terus bertambah dan ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Apalagi kondisi kita saat ini sangat terbatas dalam hal ketersediaan fasilitas kesehatan,” ujar Bupati Matius di Kantor Bupati Jayapura.

Dia mengungkapkan sehubungan dengan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Daerah melalui tim gugus tugas Covid-19 sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Salah satunya dengan mengaktifkan posko pengawasan dan penjagaan terhadap aktivitas masyarakat di tiga titik berbeda yaitu di Browai, Sentani Barat dan Yokiwa.

"Karena itu satu upaya untuk mempertegas, pembatasan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat untuk masuk ke wilayah zona merah ataupun sebaliknya," imbuhnya.

Dia menjelaskan tiga posko itu sebenarnya untuk mengamankan kawasan tertentu dari penyebaran Covid, misalnya terkait dengan lalu lintas masyarakat dari daerah zona merah ke zona hijau ataupun sebaliknya.

Hal ini harus diawasi dengan ketat minimal masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan tidak bepergian jika urusannya tidak terlalu penting atau mendesak. "Kita punya konsep berpikir harus sama dan penanganannya berbeda, berbeda dalam arti sosial ekonomi dan jaring pengaman sosialnya, tetapi untuk kesehatannya tetap sama," tutupnya. 

CM

(Yaomi Suhayatmi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement