JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, dirinya menginstruksikan agar Kejaksaan Agung untuk tetap menggelar sidang. Namun dengan tidak tatap muka alias secara online atau daring.
"Kondisi apapun pencari keadilan harus dapat jawabannya. Dan pelaksanaan persidangan dengan sistem online kami lakukan," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Sempat Daftarkan PK ke PN Jaksel, Jaksa Agung Akui Kecolongan
Ia mengakui, awalnya mengalami kendala terkait persidangan online ini. Namun demikian hal tersebut dapat diatasi oleh pihaknya.