JAKARTA - Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Pasar, Pemerintah Provisi Kalimantan Barat membuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji membeberkan, aturan kesehatan tersebut. Di mana pedagang di pasar wajib memakai masker dan sarung tangan saat berjualan. Jika tidak pedagang itu akan ditutup dan tak boleh menjajakan barang dagangannya.
“Saya beri sanksi semuanya yang berjualan enggak pakai masker tutup saja. Kemudian kalo enggak pakai sarung tangan, pedagang enggak boleh jualan,” tutur Sutarmidji dalam siaran langsung di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Menurut Sutarmidji para pedagang setiap harinya masker dan sarung tangan oleh pihaknya dibantu dengan aparat dari TNI,Polri dan Satpol PP. Agar aturan tersebut dapat dipatuhi dan terus berjalan selama masa pandemi Covid-19.
Sementara, lanjut dia, bagi pembeli diwajibkan untuk mengenakan masker saat datang ke pasar. Dengan begitu diharapkan penularan virus Covid-19 tak terjadi disana.
“Kalau enggak pakai masker di pasar, sekarang enggak boleh belanja,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.