JAKARTA – Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dikirim DPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, pemerintah memiliki pilihan untuk tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Pilihan lainnya adalah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi BPIP.
“Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
“Sekarang bola ada di tangan pemerintah dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons,” katanya.