TANGERANG SELATAN – Pelaku pelecehan seksual belasan anak, Syafrudin alias Udin (40), diduga memiliki kelainan seksual usai bercerai dengan istrinya 10 tahun silam.
Syafrudin menjalani aksi bejat itu di kamar kontrakannya yang berada di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Belum diketahui pasti sejak kapan pencabulan terhadap bocah rentang usia antara 7 hingga 14 tahun dilakukannya. Namun salah satu orang tua korban menyebut, Syafrudin pernah didesas-desuskan melakukan hal serupa di kontrakannya yang lama.
Pelaku baru 1 tahun belakangan ini tinggal seorang diri di kontrakan milik Rahmat (40). Sebelumnya dia sempat berpindah-pindah tempat, namun masih dalam satu wilayah yang sama. Kebiasaannya mengajak bermain anak-anak ke kamar kontrakan pun merupakan satu aktivitas yang paling mencolok di mata warga sekitar.
"Sebelumnya kan dia mengontrak juga, enggak jauh dari kontrakan ini. Informasi warga di sana, dulu begitu juga suka ngumpulin bocah di kontrakan. Cuma dulu kan nggak pernah ada bukti, kepergok atau gimana, jadi cuma curiga aja. Setelah yang sekarang ketahuan, baru dah pada ngomong semua warga," ungkap Rahmat kepada Okezone, Sabtu (4/6/2020).
Kelainan seksual yang dialami Syafrudin mulai terkuak saat warga menginterogasinya langsung, beberapa jam sebelum diserahkan kepada pihak berwajib pada Rabu 1 Juli 2020.
"Waktu kita interogasi bareng-bareng, ada Pak RT, Pak RW, banyak saksi juga waktu itu, akhirnya dia ngaku. Jijik kita dengernya, punya kelainan. Abis denger pengakuan dia, warga pada emosi semua. Makanya nggak lama kita langsung serahin ke polisi biar enggak terjadi apa-apa," ucap Rahmat yang putranya diduga turut menjadi korban pelaku.
Sebenarnya, menurut Rahmat, Syafrudin tak menunjukkan sikap aneh dalam bersosialisasi dengan tetangga. Bahkan dikatakan dia, Syafrudin termasuk rajin berangkat ke tempat beribadah manakala sedang di kontrakan.
"Orangnya biasa aja, nggak aneh-aneh. Termasuk rajin ibadahnya juga. Saya juga nggak nyangka, karena saya memang nggak terlalu dekat juga sama penghuni kontrakan. Dia ngontrak sendiri, karena udah pisah lama sama istrinya," tuturnya.
Sementara, pihak kepolisian belum bisa memastikan apa motif pelaku mencabuli para korban. Kasusnya sendiri kini dilimpahkan dari Polsek Pagedangan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kasusnya kita limpahkan ke Polres. Kita hanya mendata saja laporan awalnya," kata Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana.
Baca Juga : Oknum Sekuriti Tega Lecehkan 14 Bocah di Kontrakannya
Sebelumnya sejumlah orang tua korban ramai-ramai mendatangi Mapolsek Pagedangan untuk membuat laporan, Kamis 2 Juli 2020. Terakhir diketahui sudah 4 korban yang diwakili keluarganya membuat laporan, yakni F (12), S (12), FA (11), dan TA (12).
Sementara, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono membenarkan adanya rencana untuk mengecek kejiwaan dari pelaku. Hal demikian guna memastikan adanya penyimpangan seksual yang dilakukan usai perceraian dengan sang istri.
"Ya, ada rencana," singkat Muharam.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.