Lebih mirisnya lagi, terdapat salah satu pengedar di antaranya anak di bawah umur berinisial RMH yang diamankan di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dengan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Aada salah satu pelaku anak di bawah umur inisial RMH barang bukti 178 gram ganja. Tersangka ini berperan sebagai pengedar yang mana dalam proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," jelas Roland.
Kemudian, untuk para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup.
"Masih ada satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan ini atas nama inisial NC," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.