JENEPONTO - Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan sudah mengantongi tujuh identitas terduga pembongkar peti jenazah Covid-19 yang terjadi di pemakaman umum Kampung Beru, kelurahan manjangloe Kecamatan Tamalatea. Satu dari tujuh terduga merupakan saudara kandung almarhum SA.
Dalam menangani kasus tersebut, Polres Jeneponto membentuk dua tim. Kedua tim tersebut terdiri dari personel Satuan Reskrim Polres Jeneponto dan anggota Polsek Tamalatea.
Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nazaruddin mengatakan, polisi sudah mengantongi tujuh identitas terduga pelaku. Dugaan kuat melakukan penolakan dan pembongkaran peti jenazah.

Jenazah diambil paksa dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di lokasi pemakaman. Kemudian tiga terduga pelaku diduga berperan memandikan jenazah SA di rumah duka setelah.
"Identifikasi terduga pelaku diketahui dari video dan keterangan sejumlah saksi serta tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 jeneponto. Tim tersebut yang berada di lokasi pemakaman," kata Nazaruddin, Selasa (7/7/2020).
Dalam penyidikan, Polres Jeneponto telah mengantongi bukti keterangan tertulis yang ditandangani pihak keluarga saat SA masih dirawat di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto.
"Dalam keterangan tersebut, keluarga SA yang bernama Caya, menyatakan bersedia bila perawatan maupun pemakaman SA ditangani sesuai protokol Covid-19," paparnya.
Sebelumnya, video insiden pembongkaran peti jenazah Covid-19 viral di media sosial sehingga menuai perhatian warga di Sulawesi Selatan. Mereka mengambil jenazah SA untuk dimandikan ulang sebelum dimakamkan secara syariat Islam.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.