Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp 357.900.000, uang palsu pecahan 100 dollar sebanyak 92 lembar, 1 unit printer, 1 unit mesin pencetak uang, bahan pewarna dan lainnya.
"Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi covid-19. Namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke-7 tersangka itu dijerat Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidananya di atas 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Roland.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.