Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp 357.900.000, uang palsu pecahan 100 dollar sebanyak 92 lembar, 1 unit printer, 1 unit mesin pencetak uang, bahan pewarna dan lainnya.
"Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi covid-19. Namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," jelasnya.
Atas perbuatannya, ke-7 tersangka itu dijerat Pasal 36 Ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidananya di atas 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Roland.
(Awaludin)