Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Malang-Pelaku Usaha Resepsi Pernikahan Bahas Perizinan, Ini Hasilnya

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |12:26 WIB
Pemkot Malang-Pelaku Usaha Resepsi Pernikahan Bahas Perizinan, Ini Hasilnya
Pemkot malang bahas izin resepsi pernikahan. Foto: Istimewa
A
A
A

KOTA MALANG – Wali Kota Malang Sutiaji berencana mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan saat masa transisi menuju new normal, di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini disampaikan Sutiaji saat menerima puluhan pelaku usaha jasa pesta pernikahan di Balaikota Malang pada Rabu (8/7/2020). Mereka yang hadir merupakan event organizer (EO), perias, fotografer, hingga katering.

Sutiaji mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan, tapi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mesti diterapkan secara ketat.

"Semua itu kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid 19 dan menghindari munculnya klaster baru dari event wedding" ujar Sutiaji.

Ia juga mengatakan Wedding Organizer harus bisa menjamin kegiatan tersebut telah sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditentukan.

"Seperti penggunaan alat makan hanya satu kali pakai atau menggunakan hampers (makanan kotakan) yang dapat dibagi untuk para tamu, guna menghindari kontak langsung dan cipratan droplet. Itu bisa jadi alternatif pilihan," ucap Sutiaji dalam arahannya.

Dirinya menekankan perlu adanya keberlangsungan menjaga perekonomian dan tetap produktif dengan aman di tengah pandemi corona, termasuk dalam kegiatan resepsi pernikahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement