MEDAN – Jumlah pasien positif terjangkit Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah berhasil sembuh di Sumatera Utara terus bertambah. Saat ini jumlah pasien sembuh telah mencapai 493 orang.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, Whiko Irwan, Selasa (7/7/2020).
“Hari ini ada penambahan 9 orang pasien sembuh dari covid-19 di Sumatera Utara. Sehingga total jumlah pasien sembuh di Sumatera Utara saat ini telah mencapai 493 orang,” sebut Whiko.
Penambahan jumlah pasien sembuh ini, sambung Whiko, terjadi di tengah masih ditemukannya kasus baru positif covid-19. Hari ini di Sumatera Utara masih terdapat 23 kasus baru Covid-19.
“Hari ini ada 23 kasus baru, sehingga total pasien positif covid-19 di Sumut berjumlah 1.821 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 109 orang telah meninggal dunia. Jumlah pasien positif meninggal dunia pada hari ini bertambah sebanyak 1 orang,” terangnya.
Dengan masih ditemukannya kasus baru Covid-19, Whiko kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Kemudian menggunakan masker penutup hidung dan mulut. Serta menjaga jarak fisik 1-2 meter dengan orang lain.
“Langkah terbaik kita saat ini adalah dengan memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Whiko juga mengingatkan masyarakat khususnya pihak kerabat/keluarga pasien terpapar covid-19 yang meninggal dunia, untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah. Karena lewat jenazah yang terpapar bisa terjadi kontak langsung baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya.
Meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar. Sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya aturan tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif) sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)