JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyitaan tersebut dari hasil tracing aset milik Maria yang sudah dilakukan jajaran kepolisian.
"Dari hasil penyitaan dan tracing aset baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak dan uang yang disita dan dilelang senilai Rp132 miliar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Maria Lumowa Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Ditahan di Rutan Bareskrim
Dari sana, kata Sigit polisi nantinya akan menelusuri sisa dana yang telah di bawa oleh Maria tersebut. Namun, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka sehingga mengetahui keberadaan aset tersebut.