Baca Juga: Menkumham : Salah Satu Negara Eropa Berupaya Cegah Ekstradisi Maria Lumowa
Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu, 4 Juli 2020.
Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
(Arief Setyadi )