Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhadjir Sebut UU Penanggulangan Bencana Bakal Direvisi untuk Akomodir Istilah Baru

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |13:46 WIB
Muhadjir Sebut UU Penanggulangan Bencana Bakal Direvisi untuk Akomodir Istilah Baru
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK)
A
A
A

JAKARTA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bakal direvisi.

Menurut dia, revisi beleid itu menjadi inisiatif DPR dan akan mengakomodir perkembangan bencana yang ada sekarang ini, contohnya virus corona.

Muhadjir mengakui istilah new normal ataupun adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebetulnya tidak sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana. Hal ini terjadi karena beleid itu disebut tidak terlalu kompatibel dengan bencana nonalam. Nantinya revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengakomodir istilah-istilah itu.

"Kemudian soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal, sekarang istilahnya apa itu adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita enggak perlu ribut dengan istilah lah. Karena kalau kita berangkat dari UU, menurut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, sekarang ini masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi. Transisi rehab-rekon bahasa UU-nya," kata Muhadjir di Istana, Senin (13/7/2020).

"Tapi memang UU ini tidak terlalu kompatibel dengan bencana nonalam yang kita hadapi ini. Karena itu atas inisiatif DPR komisi VIII, UU 24/207 akan segera direvisi seiring dengan perkembangan situasi ini tertutama ketika mengalami wabah atau bencana nonalam," sambung dia.

Baca Juga : Ini Kata Bima Arya soal Lengangnya Stasiun Bogor Pagi Tadi

Baca Juga : Cegah Corona, Menko Muhadjir Ingatkan Masyarakat Waspada Mikro Droplet

Muhadjir menuturkan, revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengakomodir berbagai persoalan yang terjadi pada bencana nonalam berikut istilah-istilahnya. Karena itu, penggunaan istilah yang tidak sesuai dengan undang-undang saat ini dapat dipahami.

"Mungkin ada istilah khusus untuk menggambarkan keadaan sekarang ini, dengan UU yang baku. Jadi masalah istilah new normal, lockdown, segala itu memang tidak sesuai UU, sehingga kalau mau menggunakan harus hati-hati, termasuk adaptasi baru kalau itu tidak dalam UU," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement