Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker di Purworejo, Siap-Siap Didenda Rp50 Ribu

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |04:01 WIB
 Tak Pakai Masker di Purworejo, Siap-Siap Didenda Rp50 Ribu
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo bakal segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang pelanggaran penggunaan masker di tempat umum. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

“Mulai sekarang sudah tidak ada toleransi lagi, tidak sekedar dikasih masker, tapi akan langsung didenda jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah,” kata Bupati Purworejo, Agus Bastian, Senin (13/7/2020).

Penerapan Perbub ini, katanya, karena masih sering didapati warga masyarakat saat beraktifitas di luar rumah tidak mengenakan masker. Jika Perbup ini tidak segera diterapkan, maka orang terdekat dapat terpapar Covid-19.

 Masker

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement